NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya/ obat berbahaya yang jika
dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik melalui cara dihirup maupun dengan cara
disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku
seseorang.
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif lainnya/obat
berbahaya adalah bahan lain dan obat bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus menerus.
Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, di antaranya rasa sakit
atau lelah yang luar biasa.
-
Narkotika Gol. I, (untuk Iptek, reagensia diagnostik/laboratorium),
mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan).
Contoh :
Opiat: morfin, herion/putauw, petidin, candu.
:
Ganja: kanabis, marijhuana, hashis.
: Kokain: serbuk kokain, pasta
kokain, daun koka.
-
Narkotika Gol II, (merupakan bahan baku
untuk produksi obat), timbulkan potensi ketergantungan tinggi, dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan.
Contoh : petidin, morphin, fentanil atau metadon
-
Narkotika Gol III, (hanya digunakan
untuk rehabilitasi), mempunyai potensi ringan akibatkan ketergantungan, contoh:
kodein, difenoksilat.
Bahaya penyalah gunaan narkoba
Penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba, yang dilakukan secara berkala di luar tujuan pengobatan
dan penelitian, dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani,
jiwa (mental) dan fungsi sosial.
1. Bahaya penggunaan narkoba
a. Akan menimbulkan
ketagihan/ketergantungan.
b. Mengganggu mental
c. Mengganggu kesehatan
d. Cenderung menjadi pelaku kejahatan.
e. Mengakibatkan
kematian.
f.
Memupus imtaq
2. Merusakan fungsi sistim syaraf
pusat (otak)
Otak adalah bagian terpenting dalam system syaraf pusat
sehingga otak dilindungi oleh tulang tengkorak yang sangat kuat. Waspadalah penyalahgunaan narkoba dapat
merusak dan membahayakan jaringan fungsi sistem syaraf pusat (otak).
3. Terjadi infeksi akut otot jantung, dan gangguan peredaran darah
Jantung sebagai alat hidup tubuh kita, setiap detik memompakan
darah ke seluruh tubuh kita. Terganggunya alat
pompa darah kita karena narkoba berarti fungsi kesehatan, kekebalan tubuh kita
sedikit demi sedikit akan hilang dan rusak.
4. Menggunakan jarum suntik secara
sembarangan rentan terhadap penyakit.
5. Gangguan pada paru-paru, sukar
bernapas, sesak napas dan penyakit-penyakit
paru-paru lainnya
6. Susah buang air besar karena kinerja
saluran cerna pada lambung, usus besar terganggu.
Bahaya terhadap kejiwaan
-
Bersikap labil;
-
Cepat memberontak;
-
Introvert dan penuh rahasia;
-
Sering berbohong dan suka mencuri;
-
Menjadi sensitif, kasar dan tidak sopan;
-
Memiliki kecurigaan yang sama terhadap semua orang;
-
Menjadi malas dan prestasi belajar menurun;
-
Akal sehat tidak berperan, berpikir irasional
Bahaya terhadap lingkungan
masyarakat
-
Bahaya
narkoba terhadap keluarga :
Akan
menganggu keharmonisan keluarga;
Merongrong keluarga;
Membuat aib keluarga;
Hilangnya
harapan keluarga.
-
Bahaya
narkoba terhadap lingkungan/masyarakat:
Mengganggu
keamanan dan ketertiban;
Mendorong tindak kejahatan;
Mengakibatkan
hilangnya kepercayaan;
Menimbulkan
beban ekonomi dan sosial yang besar.
Alasan memakai narkoba, antara lain:
-
Memuaskan rasa ingin tahu/coba-coba;
-
Ikut-ikutan teman;
-
Solidaritas teman;
-
Biar dianggap terlihat gaya (mengikuti trend);
-
Menunjukkan kehebatan;
-
Merasa sudah dewasa.
Sangsi sangsi penyalah gunaan narkoba
Sanksi Hukum
Keberadaan seseorang yang meyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana
sesuai dengan kiasifikasinya.
-
Bagi pengguna.
-
Bagi
pengedar/produsen pidana sampai
seumur hidup dan ditambah denda.
-
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
(NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN
2009 TENTANG NARKOTIKA Pasal 116
Setiaporangyangtanpahakataumelawanhukummenggunakan Narkotika
Golongan I terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
-
Sanksi social : Keberadaan
penyalahgunaan narkoba seringkali menimbulkan rasa resah pada masyarakat
sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan
masyarakat.
-
Sanksi moral : penyalahgunaan
narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.
Kiat-kiat menghindari penyalahan narkoba
1. Pererat diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta
berbudi pekerti luhur
2. Membiasakan
diri dengan pola hidup seha
3. Menolak bujukan
4. Belajarf dengan
sungguh-sungguh
5. Mengisi waktu
luang dengan kegiatan yang bermangfaat
6. Hindari tindakan
yang tidak bermangfaat.
Saya jadi tau tentang bahaya nya mengonsumsi barang haram seperti narkoba yang merusak generasi muda dan penerus bangsa
BalasHapus