Menu

Minggu, 10 Januari 2021

NARKOBA

 

NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya/ obat berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik melalui cara dihirup maupun dengan cara disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif lainnya/obat berbahaya adalah bahan lain dan obat bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus menerus. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.

-          Narkotika Gol. I, (untuk Iptek, reagensia diagnostik/laboratorium), mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan).

Contoh            : Opiat: morfin, herion/putauw, petidin, candu.

                                                : Ganja: kanabis, marijhuana, hashis.

                                                : Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.

-          Narkotika Gol II, (merupakan bahan baku untuk produksi obat), timbulkan potensi ketergantungan tinggi, dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan.

Contoh                 : petidin, morphin, fentanil atau metadon

 

-          Narkotika Gol III, (hanya digunakan untuk rehabilitasi), mempunyai potensi ringan akibatkan ketergantungan, contoh: kodein, difenoksilat.

 

Bahaya penyalah gunaan narkoba

Penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba, yang dilakukan secara berkala di luar tujuan pengobatan dan penelitian, dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, jiwa (mental) dan fungsi sosial.

1.      Bahaya penggunaan narkoba

a.       Akan menimbulkan ketagihan/ketergantungan.

b.      Mengganggu mental

c.       Mengganggu kesehatan

d.      Cenderung menjadi pelaku kejahatan.

e.       Mengakibatkan kematian.

f.        Memupus imtaq

2.      Merusakan fungsi sistim syaraf pusat (otak)

Otak adalah bagian terpenting dalam system syaraf pusat sehingga  otak dilindungi oleh tulang tengkorak yang sangat kuat. Waspadalah penyalahgunaan narkoba dapat merusak dan membahayakan jaringan fungsi sistem syaraf pusat (otak).

3.      Terjadi infeksi akut otot jantung, dan gangguan peredaran darah

Jantung sebagai alat hidup tubuh kita, setiap detik memompakan darah ke seluruh tubuh kita. Terganggunya alat pompa darah kita karena narkoba berarti fungsi kesehatan, kekebalan tubuh kita sedikit demi sedikit akan hilang dan rusak.

4.      Menggunakan jarum suntik secara sembarangan rentan terhadap penyakit.

5.      Gangguan pada paru-paru, sukar bernapas, sesak napas dan penyakit-penyakit paru-paru lainnya

6.      Susah buang air besar karena kinerja saluran cerna pada lambung, usus besar terganggu.

 

Bahaya terhadap kejiwaan

-          Bersikap labil;

-          Cepat memberontak;

-          Introvert dan penuh rahasia;

-          Sering berbohong dan suka mencuri;

-          Menjadi sensitif, kasar dan tidak sopan;

-          Memiliki kecurigaan yang sama terhadap semua orang;

-          Menjadi malas dan prestasi belajar menurun;

-          Akal sehat tidak berperan, berpikir irasional

 

Bahaya terhadap lingkungan masyarakat

-          Bahaya narkoba terhadap keluarga :

Akan menganggu keharmonisan keluarga;

Merongrong keluarga;

Membuat aib keluarga;

Hilangnya harapan keluarga.

-          Bahaya narkoba terhadap lingkungan/masyarakat:

Mengganggu keamanan dan ketertiban;

Mendorong tindak kejahatan;

Mengakibatkan hilangnya kepercayaan;

Menimbulkan beban ekonomi dan sosial yang besar.

 

Alasan memakai narkoba, antara lain:

-          Memuaskan rasa ingin tahu/coba-coba;

-          Ikut-ikutan teman;

-          Solidaritas teman;

-          Biar dianggap terlihat gaya (mengikuti trend);

-          Menunjukkan kehebatan;

-          Merasa sudah dewasa.

Sangsi sangsi penyalah gunaan narkoba

Sanksi Hukum

Keberadaan seseorang yang meyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan kiasifikasinya.

-          Bagi pengguna.

-          Bagi pengedar/produsen pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.

-          UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pasal 116

Setiaporangyangtanpahakataumelawanhukummenggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

-          Sanksi social : Keberadaan penyalahgunaan narkoba seringkali menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.

-          Sanksi moral : penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.

 

 

Kiat-kiat menghindari penyalahan narkoba

1.      Pererat diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta berbudi pekerti luhur

2.      Membiasakan diri dengan pola hidup seha

3.      Menolak bujukan

4.      Belajarf dengan sungguh-sungguh

5.      Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermangfaat

6.      Hindari tindakan yang tidak bermangfaat.

 

1 komentar:

  1. Saya jadi tau tentang bahaya nya mengonsumsi barang haram seperti narkoba yang merusak generasi muda dan penerus bangsa

    BalasHapus

KISI KISI SOAL KELAS 11 SEMETER 2 TAHUN 2025

  KISI KISI SOAL KELAS 11 SEMETER 2 TAHUN 2025 1. G aya   hidup   yang   memperhatikan   segala aspek kondisi kesehatan. Mulai dari aspek...